Viral Wanita 23 Tahun Ngaku Dihamili Polisi, Dianiaya saat Minta Tanggung Jawab, Bripda S Ditahan
Viral di media sosial cerita seorang wanita yang mengaku dihamili oleh kekasihnya yang merupakan seorang polisi.
Ia juga meminta A mencabut laporan soal dugaan pemerkosaan.
A mengklaim dirinya mendapat kekerasan secara verbal dan fisik.
Melalui unggahannya tersebut, A juga meminta petinggi Polri untuk menindak oknum tersebut.
Baca juga: Viral Video, Chelsea Islan Lepas Gandengan Tangan Usai Dinikahi, Netizen Soroti Respons Rob Clinton
Oknum polisi sudah ditahan
Ternyata oknum polisi yang dimaksud ialah Bripda S.
Bripda S diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu, Jakarta.
Mengutip Tribun Jakarta, oknum polisi tersebut ternyata merupakan anggota Polres Kepulauan Seribu.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian, membenarkan adanya laporan terhadap Bripda S.
"Iya, terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23) sudah ditangani," ujar Eko, Jumat (9/12/2022), mengutip Kompas.com.
Eko membeberkan Bripda A dan S menjalin hubungan sejak tahun 2018.
Pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan penganiayaan terhadap A.
"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A, yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” katanya.
Kekerasan tersebut diduga terjadi setelah A meminta pertanggung jawaban Bripda S.
Dari hasil pemeriksaan, Bripda S terbukti melanggar kode etik.