Amien Rais Sebut Partai Ummat Dicoret, Tiga Parpol Dituding Manipulasi Data
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengancam akan menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika partainya tak lolos.
Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos. "Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.
Baca juga: Amien Rais Klaim Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Sebut Belum Lakukan Verifikasi Faktual
Tudingan terhadap manipulasi yang dilakukan KPU RI tidak hanya datang dari Partai Ummat. Kemarin KPU menerima somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024. Somasi itu disampaikan kepada KPU RI oleh kuasa hukum pelapor, yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio di kantor KPU Pusat, Jakarta.
"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah, ada beberapa teman teman dari daerah, dari KPU, baik komisioner dan pegawai teknis yang kami temani. Dan pada kesempatan pagi hari ini kami menyampaikan atau mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu.
Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota. Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.
Kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat juga menyebut ada tiga partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data, dan pelanggaran hukum, yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020 tentu dilakukan verifikasi faktual itu adalah partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen, yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.
Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Ibnu mengatakan ada sekitar tiga sampai lima kabupaten/kota, dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya. Namun dirinya enggan menyebut daerah tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan.
"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami. Dan kamu siap mendampingi ke mereka, karena keselamatan mereka perlu kami jamin. Kami juga akan berkomunikasi dengan LPSK untuk jamin agar keselamatan mereka terjamin," ujar Ibnu.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan saat ini pihaknya belum melakukan rekapitulasi nasional atas verifikasi faktual calon peserta pemilu. Rekapitulasi nasional itu baru akan dilakukan, Rabu (14/12) pukul 13.00 WIB.
"Jadi gini sampai saat ini KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi.
Lebih lanjut, ia menyebut terkait informasi yang beredar mengenai tidak lolosnya Partai Ummat itu disebabkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia yang telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.
"Terkait dengan informasi yang beredar itu dikarenakan KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indoensia telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verfak perbaikan dan itu bersifat publik dan terbuka, jadi informasinya dapat diakses," Idham menambahkan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan menanyakan tuduhan manipulasi yang dilontarkan Partai Ummat itu kepada KPU RI. "Kita akan tanyakan kepada KPU terkait hal itu," kata Saan, saat dihubungi, Selasa (13/12).
Menurut Saan, KPU RI harus menjaga menjaga marwahnya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"KPU harus menjaga integritas, kredibilitas, independensi, dan profesionalitasnya," ujar Saan. Oleh karena itu, Saan meminta KPU transparan dalam melakukan penetapan partai peserta Pemilu 2024. "Maka ketika KPU melakukan penetapan partai peserta Pemilu harus transparan, akuntable, mandiri," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.(tribun network/igm/frs/mar/ras/dod)