Pemilu 2024
Banyak Alamat Parpol Tak Sesuai Sipol, Hasil Verifikasi Faktual Diduga Dimanipulasi
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU,” kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.
“Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel,” tuturnya.
KPU Bantah Loloskan 3 Parpol TMS
Komisioner KPU RI Idham Holik merespons dugaan adanya kecurangan yang dilakukan KPU Pusat dalam meloloskan tiga parpol yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Idham mengklaim pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan secara terbuka.
Menurutnya, Bawaslu dan masyarakat dapat mengawasi proses tersebut.
“Pelaksanaan verifikasi faktual, baik terhadap kepengurusan ataupun keanggotaan parpol, itu dilakukan secara terbuka.
Tidak hanya Bawaslu yang mengawasi tapi juga rekan-rekan jurnalis di daerah terkadang juga menyaksikan verifikasi faktual dan semua pihak bisa melihat bagaimana verifikasi faktual dilakukan,” katanya.
Idham mengatakan KPU RI akan menggelar rapat pleno secara terbuka pada 14 Desember mendatang.
Baca juga: Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Warga yang Dicatut Namanya dalam Parpol untuk Melapor, Cek di Sipol
Diketahui pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 dan pengundian nomor urut.
“Tanggal 14 Desember 2022 mulai pagi hari KPU RI akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan tidak hanya pereakilan KPU Provinsi dan kabupaten yang kami undang tapi kami juga mengundang LO atau narahubung dari partai politik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait adanya dugaan manipulasi data oleh petugas KPU tersebut. “Belum ada sejauh ini,” kata Heddy. (tribun network/ mar/dod)
Baca juga: KIP Kota Langsa Sosialisasi PKPU dan Perkenalkan Aplikasi SIPOL kepada Parpol Peserta Pemilu
Baca juga: KIP Aceh Luncurkan Sipol Bagi Partai Politik Lokal, Pendukung Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi