Hasil Pilkada Aceh Jaya 2024
Kapan dan di Mana Penetapan Bupati Terpilih Aceh Jaya? Begini Penjelasan KIP
Komisioner KIP Aceh Jaya Basriadi, mengatakan surat dari MK itu dijadwalkan akan mereka terima, 3 Januari 2025.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Komisioner KIP Aceh Jaya Basriadi, mengatakan surat dari MK itu dijadwalkan akan mereka terima, 3 Januari 2025.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten itu usai menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK
Komisioner KIP Aceh Jaya Basriadi, mengatakan surat dari MK itu dijadwalkan akan mereka terima, 3 Januari 2025.
"Kalau tidak ada perubahan, informasinya tanggal 3 akan dikirimkan surat register gugatan oleh MK.
Setelah surat itu keluar, dalam waktu tiga hari sudah melakukan penetapan pemenang pilkada 2025," ujar Basriadi.
Basriadi menambahkan, jika pada tanggal 3 Januari 2025 mereka menerima surat tersebut, maka keesokannya mereka akan langsung menetapkan.
Sedangkan lokasi penetapan, kata Basriadi hingga kini pihaknya belum menetapkan, namun kemungkinan akan berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya.
Baca juga: VIDEO Israel Kunci Separuh Wilayahnya, Rudal Hipersonik Houthi Sasar Bandara Ben Gurion Tel Aviv
Basriadi mengatakan pada hari penetapan, seluruh Calon Bupati Aceh Jaya dan partai pendukung akan diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Namun, jumlah dan kapasitas undangan akan disesuaikan dengan kondisi dan lokasi yang digunakan oleh KIP setempat.
Seperti diketahui, KIP Aceh Jaya secara resmi menetapkan pasangan Safwandi-Muslem D sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno tingkat kabupaten tersebut beberapa waktu lalu.
Semua pihak menerima hasil pleno. Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, pelantikan pasangan Safwandi-Muslem D sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Jaya masih harus menunggu keputusan MK.
Hal ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan adanya kepastian hukum dari MK sebelum proses pelantikan dilaksanakan, terutama jika terdapat sengketa hasil pemilu. (*)
Baca juga: VIDEO Houthi Yaman Berhasil Sasar Bandara Ben Gurion Israel, Iron Dome Tak Berkutik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Basriadi-soal-penetapan-bupati.jpg)