LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini Alasannya
LPSK menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Teddy Minahasa
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Tenaga ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto, menilai tiga tersangka yang memohon untuk menjadi justice collaborator punya peran yang terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah tersangka atas nama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.
"Permohonan yang diajukantidak berdasar pada pengungkapan kasus yang kesaksian atau keterangannya dilaporkan pelaku," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah Doddy Prawira Negara, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AW, dan DG.
Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa agar Lolos Kasus Narkoba, 5 Kilogram Sabu Masih Utuh
Tidak memenuhi ketentuan
Syahrial mengatakan, pengungkapan kasusnya bukan dari para tersangka yang memohon menjadi justice collabator.
"Semua bukti sudah ada, bukan karena yang bersangkutan punya inisiatif untuk mengungkap," ujarnya.
Permohonan itu pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
UU ini mengatur lima syarat perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku.