Berita Aceh Timur
Tanah Translok Hendak Dibangun Mako Brimob, Warga Audiensi ke DPRK Aceh Timur, Ini Tanggapan Ketua
Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Re
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga Desa Alue Kumba dan Seunebok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, beraudiensi dengan DPRK Aceh Timur, Rabu (14/12/2022).
Audiensi warga dua desa ini untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang berada di dua desa itu akan dibangun Mako Brimob oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kedatangan Keuchik Alue Kumba, M Yusuf, Keuchik dan Sekdes Seunebok Dalam, Dahnial dan Zubir, dan masyarakat itu disambut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, Wakil Ketua DPRK, Tgk M Adam.
Kemudian Ketua Komisi B, Ibrahim Panglima Odon, Ketua Komisi A, Azhari dan sejumlah anggota DPRK lainnya.
Hadir juga perwakilan Polres Aceh Timur, yakni Kabag Logistik AKP Rudi Kristanto, perwakilan BPN Heriadi, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur Mukhsin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Sekwan DPRK Aceh Timur, M Zubir.
Salah satu warga, Hasan mewakili anaknya Azhari dalam pertemuan itu mengatakan lahannya masuk ke dalam lokasi translok yang akan dibangun Mako Brimob seluas 60 hektare.
Rinciannya rincian dibeli dari perusahaan Gipsi 40 hektare dan dibeli dari Keuchik Seunebok Dalam tahun 2011 seluas 20 hektare.
Baca juga: Warga Pertanyakan Status Lahan Translok ke DPRK Aceh Timur, Begini Reaksi Kepolisian
"Saya beli tanah itu dulu hutan, tidak ada pamflet translok. Tapi sekarang sudah dipatok milik negara untuk dibangun Mako Brimob.
Seharusnya tanah transmigrasi adalah tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat, negara tidak ada hak lagi karena dulu waktu digarap masyarakat tanah itu hutan, karena itu saya berharap tanah saya dikembalikan kepada saya karena saya memiliki akte jual beli," ungkap Hasan.
Sementara itu, Zubir Sekdes Desa Seuneubok Dalam, mengatakan dulu lahan translok itu hanya sekitar 4 tahun dikelola masyarakat lalu ditinggalkan sekitar 30 tahun, sehingga menjadi hutan.
Kemudian, kata Zubir, warga berdatangan menggarap lahan itu, sehingga saat ini tanaman warga sudah produksi di lahan tersebut seperti sawit, sentang, dan tanaman lainnya.
"Namun kini tanah ini sudah diambil oleh Polri untuk dibangun Mako Brimob, jadi pertanyaan warga apakah tanah ini bisa diambil warga atau tidak," tanya Zubir.
Sebenarnya warga, ungkap Zubir, sangat mendukung pembangunan Mako Brimob.
Baca juga: Warga Translok Mamprei Tiro Kesulitan Air Bersih Hingga Diganggu Gajah
"Lalu bagaimana solusinya lahan yang sudah digarap warga dan di dalam lokasi translok itu memang ada lahan asli garapan masyarakat sejak dulu," ungkap Zubir.
Untuk mencari solusi terkait hal ini, jelas Zubir, warga dari dua desa sudah berulang kali bermusyawarah dengan Kabag Logistik Polres Langsa.
"Hasil musyawarah pihak Polres Langsa berjanji lahan translok yang sudah digarap warga yang berada di tengah lahan akan ditukar guling ke lahan translok yang dipinggir, kami berharap proses tukar guling nantinya tak menimbulkan sengketa baru," harap Zubir.
Tanggapan Kabag Logistik Polres Langsa
Sementara itu, Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, mengatakan pendataan lahan translok itu berawal adanya program sertifikasi tanah negara tahun 2020.
Berdasarkan data yang dimiliki Polres Langsa, lahan translok yang akan dibangun Mako Brimob itu seluas 250 hektare sesuai dengan surat Bupati Aceh Timur, Drs Aiyub Yusuf, Januari tahun 1977.
Di dalam peta surat tersebut, kata AKP Rudi, memang ada lahan garapan masyarakat sekitar 50 hektare.
Baca juga: Pemkab dan Anggota DPRK Kunjungi Rumah Translok Blang Lango Nagan Raya
Kemudian Juli 1977, jelas Rudi, BPN Provinsi melakukan pengukuran ulang dan hasilnya luasnya dari 250 hektar berubah menjadi 191,5 hektar.
Selanjutnya, lanjut Rudi, tahun 1982 ada fatwa dari Agraria Provinsi yang bunyinya luasnya sama 191,5 hektar, jumlah kepala keluarga di lahan translok itu 5 KK dengan jumlah jiwa 22 orang dan lahan garapan hanya 5 hektare.
"Sehingga data inilah yang kami pegang dan kami masukkan ke dalam aset Polres Langsa tahun 2008 yaitu seluas 191,5 hektar bukan 250 hektar," ungkap Rudi.
Terkait wacana membangun Mako Brimob di lahan bekas translok itu, jelas Rudi, pihaknya selalu koordinasi dengan masyarakat Desa Alu Kumba, dan Seunebok Dalam untuk mencari solusi terbaik, karena pihak Polres Langsa juga tidak mau ada sengketa lahan dengan warga.
"Hasil koordinasi dengan masyarakat juga sudah disepakati bahwa warga yang ada surat baik sertifikat, AJB, maupun surat desa di lahan translok itu, sudah sepakat solusinya tukar guling yaitu diganti dengan lahan yang dipinggir, namun kami tidak mengganti rugi tanamannya," ungkap Rudi.
60 hektare dikembalikan ke warga
Terakhir setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN, ungkap Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, luas lahan bekas translok itu hanya tinggal 170 hektare.
"Jadi dari 170 hektare itu, seluas 60 hektare akan kami kembalikan kepada masyarakat untuk dibagikan kepada warga sesuai dengan data yang sudah diberikan kepada kami (Polres Langsa), ungkap Rudi.
Begitu juga, kata Rudi, terkait warga (Hasan) yang mengaku ada lahannya 60 hektar di dalam kawasan translok tersebut, jika dia ada serahkan data ke Polres Langsa maka dia juga akan dapat pembagian lahan dari 60 hektar yang dikembalikan.
"Jika tidak ada menyerahkan data surat ke kami maka tidak ada lagi alokasi lahan, karena yang tersisa 110 hektar itu untuk bangun Mako Brimob," ungkap Rudi.
DPRK Akan Bentuk Pansus
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk M Adam, yang memimpin pertemuan itu mengatakan jika disimak dari pemaparan Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, dan tanpa bantahan dari masyarakat yang hadir, artinya sudah ada solusi terkait lahan garapan warga di lahan translok yang akan dibangun Mako Brimob.
Hasil pertemuan itu juga disepakati jika ada warga yang ada lahan garapannya di tanah translok itu tapi tak ada surat masuk ke pendataan, nanti warga berembuk kembali agar warga tersebut juga mendapatkan pembagian tanahnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini tepat dan akurat, Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Azhari mengaku pihaknya akan membuat pansus ke lokasi.
"Mohon Pak Kabag Logistik Polres Langsa, berikan kami data-data warga yang akan mendapatkan pembagian tanah 60 hektar yang dilepas polres Langsa tersebut, kami mau mengeceknya, dan proses pembagiannya tepat sasaran," ungkap Azhari.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, berharap kepada warga Gampong Seunebok Dalam, dan Alue Kumba, agar membagikan lahan yang dibebaskan Polres Langsa tersebut nantinya tepas sasaran kepada warga berhak menerima agar tidak ada selisih paham lagi.
Sementara soal warga (Hasan) yang mengklaim ada lahannya 60 hektare masuk dalam translok yang akan dibangun Mako Brimob itu, itu kembalikan kepada pemiliknya untuk melakukan upaya hukum.
Apalagi dia memiliki surat-surat atas lahan 60 hektare yang masuk dalam translok lokasi pembangunan Mako Brimob. (*)
