Breaking News

Berita Aceh Timur

Warga Pertanyakan Status Lahan Translok ke DPRK Aceh Timur, Begini Reaksi Kepolisian

Kunjungan warga tersebut untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang sudah puluhan tahun digarap warga didua desa itu.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Warga dari dua desa yakni Desa Alue Kumba dan Seunebok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat mendatangi DPRK Aceh Timur, Rabu (14/12/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga dari dua desa yakni Desa Alue Kumba, dan Seunebok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat mendatangi DPRK Aceh Timur, Rabu (14/12/2022).

Kunjungan warga tersebut untuk mencari solusi terkait lahan bekas translok yang sudah puluhan tahun digarap warga didua desa itu, direncanakan akan dibangun Mako Brimob.

Kunjungan warga tersebut disambut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, Wakil Ketua DPRK, Tgk M Adam, Ketua Komisi B, Ibrahim Panglima Odon, dan Ketua Komisi A, Azhari, serta sejumlah anggota DPRK lainnya.

Dalam pertemuan itu hadir juga perwakilan Polres Aceh Timur, yakni Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, perwakilan BPN, Heriadi, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Mukhsin, perwakilan Dinas Pertanahan, dan Sekwan DPRK Aceh Timur, M Zubir.

Perwakilan warga yang hadir Keuchik Alue Kumba, M Yusuf, Keuchik Seunebok Dalam, Dahnial, Sekdes, Zubir, dan sejumlah warga.

Sementara itu, Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto mengatakan, pendataan lahan translok itu berawal adanya program sertifikasi tanah negara tahun 2020. 

Baca juga: Arab Saudi Segera Ubah Gurun Kuno Jadi Pusat Bisnis dan Wisatawan Internasional, Didukung Bank Dunia

Berdasarkan data yang dimiliki Polres Langsa, lahan translok yang akan dibangun Mako Brimob itu seluas 250 hektare, sesuai dengan surat Bupati Aceh Timur, Drs Aiyub Yusuf pada Januari tahun 1977.

Di dalam peta surat tersebut, jelas AKP Rudi, memang ada lahan garapan masyarakat sekitar 50 hektare.

Lalu Juli 1977, jelas Rudi, BPN Provinsi melakukan pengukuran ulang dan hasilnya luas lahan translok  berubah menjadi 191,5 hektare.

Selanjutnya, lanjut Rudi, tahun 1982 ada fatwa dari Agraria Provinsi yang bunyinya sama yaitu luas lahannya 191,5 hektare, dengan jumlah warga di translok tersebut itu 5 KK atau 22 jiwa, dan lahan garapan warga seluas hanya 5 hektare.

“Sehingga data inilah yang kami pegang dan kami masukkan ke dalam aset Polres Langsa tahun 2008 yaitu seluas 191,5 hektare," ungkap Rudi.

Terkait wacana membangun Mako Brimob di lahan bekas translok itu, jelas Rudi, pihaknya selalu koordinasi dengan masyarakat Desa Alu Kumba, dan Seunebok dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik, karena pihak Polres Langsa juga tidak mau ada sengketa lahan dengan warga.

"Hasil koordinasi dengan masyarakat juga sudah disepakati bahwa warga yang ada surat, baik sertifikat, AJB, maupun surat desa di lahan translok itu, sudah sepakat solusinya tukar guling yaitu lahan translok yang sudah digarap warga di tengah lahan akan diganti dengan yang di pinggir, namun tanamannya tidak kami ganti," ungkap Rudi.

Terakhir setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN, ungkap Kabag Logistik Polres Langsa, AKP Rudi Kristanto, luas lahan bekas translok itu hanya tinggal 170 hektar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved