Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Baswedan Curi Start Kampanye di Aceh, Dianggap Tak Penuhi Syarat
Bawaslu RI menyatakan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 tidak dapat diregister.
Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Anies dalam aktivitas tersebut.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan secara rinci masa kampanye Pemilu 2024.
“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start?” ujar dia.
Apalagi, lanjut Effendi, Anies sempat melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.
Dalam pandangannya, kegiatan itu bukan merupakan aktivitas politik, meski ada banyak masyarakat yang menemui Anies.
“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti tampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” tandasnya.
Baca juga: VIDEO Meriah dan Semarak, Maulid Nabi di Pinggir Laut Bakongan
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Kapal Cepat Rute Banda Aceh-Sabang Pulang Pergi untuk Jumat 16 Desember 2022
Baca juga: Taliban Kembali Serang Kota Perbatasan Pakistan, Satu Orang Tewas dan 11 Terluka
Kompas.com: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Curi Start Kampanye, Dianggap Tak Penuhi Syarat