Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Baswedan Curi Start Kampanye di Aceh, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Bawaslu RI menyatakan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 tidak dapat diregister.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @aniesbaswedan
Terkait dugaan menjegal safari politik Anies Baswedan ke sejumlah daerah, Partai NasDem tak mengambil pusing karena rakyat kini semakin cerdas. 

Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Anies dalam aktivitas tersebut.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan secara rinci masa kampanye Pemilu 2024.

“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start?” ujar dia.

Apalagi, lanjut Effendi, Anies sempat melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.


Dalam pandangannya, kegiatan itu bukan merupakan aktivitas politik, meski ada banyak masyarakat yang menemui Anies.

“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti tampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” tandasnya.

 

Baca juga: VIDEO Meriah dan Semarak, Maulid Nabi di Pinggir Laut Bakongan

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Kapal Cepat Rute Banda Aceh-Sabang Pulang Pergi untuk Jumat 16 Desember 2022

Baca juga: Taliban Kembali Serang Kota Perbatasan Pakistan, Satu Orang Tewas dan 11 Terluka

 

 

Kompas.com: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Curi Start Kampanye, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved