Ini Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN

KPU tidak keberatan jika pengurus Partai Ummat mengajukan gugugatan hasil verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Amien Rais Official
Amien Rais beserta jajaran partai Ummat dalam video konferensi pers tentang dugaan disingkirkan di Pemilu 2024 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keberatan jika pengurus Partai Ummat mengajukan gugugatan hasil verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, selama proses pendaftaran, KPU memberi kesempatan kepada semua partai politik untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Namun, di dua provinsi, liaison officer dari Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi. 

Dua provinsi tersebut yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

Idham juga telah memastikan ke petugas KPU provinsi bahwa tidak ada pengajuan keberatan dari Partai Ummat saat dinyatakan tidak lolos di dua provinsi.

 Menurut Idham, jika Partai Ummat merasa ada hak-hak yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, mereka bisa menyampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

Faktanya, surat keberatan partai besutan Amien Rais itu hanya disampaikan di tingkat KPU RI. 

Di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi, kata Idham, tidak ada keberatan.

"Keberatan baru disampaikan di tingkat pusat. Sedangkan KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir," ujar Idham, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU mempersilakan Partai Ummat jika mau mengambil langkah hukum atas keputusan KPU. Hal tersebut merupakan hak politik Partai Ummat.

 
"UU Pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN," ujar Idham.

Partai Ummat diketahui tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

KPU memutuskan partai yang dipimpin Ridho Rahmadi itu tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. 

Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi NTT dan Sulut.

Di NTT, Partai Ummat hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah 17 kabupaten/kota. 

Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.

Baca juga: Partai Ummat Satu-satunya yang tak Lolos Peserta Pemilu 2024

Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat gagal sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu gagal memenuhi persyaratan dalam tahapan verifikasi faktual. 

 
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI.

Menurut dia, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.


"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Ia menyebut, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. 

"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. 

Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.

"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," kata Nazaruddin.

Baca juga: Amien Rais Klaim Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Sebut Belum Lakukan Verifikasi Faktual

 

Sebagai informasi, rapat pleno KPU RI menetapkan sebanyak 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. 

Sembilan di antaranya parpol yang sudah lolos parlemen dan delapan lainnya adalah partai non parlemen.

 

Berikut 17 partai peserta pemilu 2024 beserta nomor urut partai:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerindra
  3. Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hanura
  11. Partai Garuda
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS)
  6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

 

Baca juga: Jalan Kuala Ceurape ke Jangka, Bireuen Sulit Dilalui, Berlubang dan Dipenuhi Lumpur

Baca juga: 31 Orang Tewas usai Tenggak Minuman Keras Beracun di India, Puluhan Lainnya Kritis

Baca juga: Agung Talenta Asal Lhokseumawe Tampil Memukau di Festival Culinary

 

Kompas.tv: Ini Faktor Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved