Pemilu 2024
Partai Ummat Satu-satunya yang tak Lolos Peserta Pemilu 2024
Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU
PARTAI Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12/2022).
Keputusan ini diteken setelah penandatanganan berita acara rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi yang dilakukan pada hari yang sama.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022," ujar Hasyim membacakan Keputusan itu.
Dalam beleid itu, 17 partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sementara itu, 8 partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.
Partai Ummat yang sempat lolos dari tahap verifikasi administrasi dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual.
Dengan demikian, partai besutan Amien Rais itu menjadi satu-satunya yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Keberatan Atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy'ari.
Kepada wartawan, Nazaruddin mengeklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu tak sesuai data partai mereka.
Baca juga: Amien Rais Klaim Partai Ummat Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu 2024, Layangkan 3 Tuntutan Ini
Baca juga: Rayakan Milad Kesatu, Partai Ummat Aceh Santuni 150 Anak Yatim
Mereka juga menuding KPU RI melanggar ketentuan karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video.
"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin.