Siksa Tahanan Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Anggota Polrestabes Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Aipda Leonardo Sinaga, anggota Sat Tahti Polrestabes Medan yang dalangi pemerasan dan penyiksaan tahanan hingga mati divonis empat tahun penjara.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.
Bripka Andi Arvino dipecat
Bripka Andi Arvino, oknum polisi pecandu sabu yang siksa tahanan sampai mati di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan akhirnya dipecat.
Pemecatan Bripka Andi Arvino dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (14/6/2022) kemarin di Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi membenarkan bahwa Bripka Andi Arvino sudah dipecat.
"Ya (dipecat), sudah," cetus Tomi singkat kepada Tribun-medan.com, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan, bahwa Bripka Andi Arvino dipecat karena terlibat kasus narkoba.
"(Kasus) Narkoba," jawabnya singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bripka Andi Arvino merupakan personil Provost Polrestabes Medan.
Ia terlibat kasus sebagai pemasok narkoba ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Setelah mendekam di RTP Polrestabes Medan, Bripka Andi Arvino sempat menjadi kepala kamar di sana dan diduga terlibat dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, tahanan kasus pencabulan.
Atas kasus penyelundupan narkoba ke RTP Polrestabes Medan tersebut, Bripka Andi Arvino divonis empat tahun penjara.
Meski sudah dipecat dan dijatuhi karena kasus narkoba, Bripka Andi Arvino belum diadili dalam kasus penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.
Menurut informasi, dalam kasus penyiksaan tahanan ini, Bripka Andi Arvino juga berperan besar melakukan penganiayaan.
Bripka Andi Arvino diduga turut bekerjasama dengan Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan dalam melakukan pemerasan dan penyiksaan.