Berita Aceh Utara

Beredar Pengumuman Peserta PPK di Aceh Utara Tak Lulus Adm Ditetapkan Jadi PPK, Begini Tanggapan KIP

Dalam pengumuman tertanggal 3 Desember 2022 Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi atau Adm PPK untuk Pemilihan Umu

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Medsos
Kolase Pengumuman KIP Aceh Utara yang beredar melalui media sosial  

“Ada pengumuman resmi yang kita sampaikan melalui website KIP Aceh Utara,” katanya. 

Baca juga: Jangan Ada Pungli Dalam Rekrutmen PPK, Dewan Ingatkan KIP Agara

Dalam dokumen pengumuman resmi kata Muhammad Usman, nama dari Syarwali lulus dalam seleksi administrasi. 

Muhammad juga tidak bisa memastikan soal tekenan Ketua KIP Aceh Utara dalam pengumuman yang beredar tersebut. Selain itu juga pihaknya tidak bisa memastikan pengumuman tersebut resmi atau palsu. 

Selain itu Ketua Divisi Sosialisasi juga menjelaskan terkait adanya TKSK dan Pendamping Desa yang ditetapkan menjadi PPK di Kecamatan Meurah Mulia dan Tanah Luas. 

“Kita tidak melarang (terlibat TKSK dan PLD),” ujar Muhammad. Kalau peserta sudah memenuhi sembilan syarat, sudah bisa mengikuti tahapan seleksi. 

“Karena dalam aturan kita tidak suruh untuk mempertanyakan hal itu (PLD dan TKSK),” katanya.

Seperti diketahui, jumlah pelamar PPK di Aceh Utara tahun ini mencapai 1.380 orang untuk 27. Dari jumlah itu, yang lulus seleksi administrasi mencapai 1.293 orang, dan tidak lulus 87 orang. 

Pada 14 Desember 2022 KIP Aceh Utara menetapkan 270 orang, lima sebagai PPK (peringkat satu sampai lima) dan lima lagi sebagai cadangan peringkat 6-10 di setiap kecamatan. (*)

Baca juga: 60 Calon PPK di Lhokseumawe Lulus Ujian Tulis, Masyarakat Silahkan Beri Tanggapan

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved