Sidang Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Kekeh Tak Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Hanya Mengamankan Saja Pak

Terdakwa mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan kekeh tak mengambil DVR CCTV Komplek Duren Tiga, melainkan hanya mengamankan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice yang juga mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan kekeh tak mengambil DVR CCTV Komplek Duren Tiga, melainkan hanya mengamankan. 

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa obstruction of justice (perintangan kasus) yang juga mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan kekeh tak mengambil DVR CCTV Komplek Duren Tiga.

Diketahui DVR CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti penting mengungkap fakta di balik kasus pembunuhan Yosua pada Juli lalu.

Meski demikian, Hendra membantah kalau dirinya memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV.

 

 

Awalnya jaksa mencecer mantan Karopaminal itu dengan pertanyaan apakah kegiatan mengambil dan mengganti DVR CCTV termasuk dalam lingkup surat yang ditandatangani Hendra.

Baca juga: Irfan Gelagapan Ditanya soal Pinjam Uang Teman Ganti DVR CCTV Duren Tiga, Jaksa: Jangan Tertawa

Eks Karopaminal itu pun langsung membantah bahwa dirinya tidak pernah mengambil barang bukti krusial tersebut.

"Masuk dalam lingkup tapi bukan mengambil ya pak, ini bahasanya diluruskan dulu," kata Hendra dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya mengecek dan amankan, cek dan amankan itu masuk dalam kegiatan penyelidikan itu tadi," tambahnya.

Jaksa kembali memastikan keterangan Hendra soal tidak termasuk mengambil DVR CCTV Duren Tiga.

"Berarti saksi sudah membatasi, tidak masuk mengambil," tanya jaksa.

Baca juga: Hasil Lie Detector: Putri Candrawathi Terindikasi Paling Bohong, Diikuti Ferdy Sambo dan Kuat Maruf

"Tidak ada mengambil, karena penyelidikan di Paminal itu tidak pernah mengambil itu barang, hanya mengamankan saja pak," ucap Hendra.

"Jadi di dalam perkaditnya itu jelas, hanya mengamankan barang atau orang untuk kepentingan hukum sesuai dengan waktu yang dibutuhkan," tambah eks Karopaminal itu.

Sebelumnya jaksa mempertanyakan kapan persisnya Hendra mengetahui ada perintah terkait pengambilan barang bukti penting tersebut.

Baca juga: Sambo ke Eliezer: Kita Berdua Tanggung Jawab, Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Eks Karopaminal itu mengungkapkan kalau dirinya yang menandatangani langsung surat perintah mengamankan barang bukti di Duren Tiga untuk penyelidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved