Pemilu 2024

KIP Aceh Umumkan Jadwal Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD

PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Editor: IKL
FOR SERAMBINEWS
KIP Aceh Umumkan Jadwal Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD 

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH

PENGUMUMAN
NOMOR : 10/PL.01.4-PU/11/2022

TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL
CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan:

  1.  Jumlah dukungan minimal pemilih sejumlah 2.000 (dua ribu) dukungan dan tersebar di minimal 12 (dua belas) Kabupaten/Kota dari 23 (dua puluh tiga) Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
  2. Waktu dan Tempat Penyerahan
    Penyerahan dukungan dilaksanakan selama 14 (empat belas hari), dengan ketentuan:
    a.   Tanggal  :  16 s.d 29 Desember 2022
    b.   Waktu    :  -  08.00 s.d 16.00 WIB (Tanggal 16 s.d 28 Desember 2022)
     -  08.00 s.d 23.59 WIB (Tanggal 29 Desember 2022)
    c.   Tempat  :  Ruang Aula Lantai 2 KIP Aceh
     Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh.
  3.  Ketentuan Penyerahan Dukungan
    Bakal Calon Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan :
    a.  Surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (FORMULIR MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (FORMULIR MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD), dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
    b. Lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan bakal calon Anggota DPD (MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD) yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon; dan
    c. Surat pernyataan identitas pendukung bakal calon anggota DPD (MODEL F1.PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD) yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih, apabila terdapat perbedaan umur, status perkawinan atau status pekerjaan pada KTP-el atau KK, dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon.
  4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk di Kantor KIP Aceh Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh atau melalui Call Center (085277333156/08126967607) pada pukul 08.00-16.00 WIB)
    Demikian diumumkan untuk diketahui. (*)
PELAKSANAAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL 
CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved