Internasional

Pengadilan Jordania Vonis Warga Suriah 20 Tahun dan Warganya 10 Tahun Penjara, Selundupkan Captagon

Pengadilan Jordania pada Kamis (15/12/2022) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua pria penyelundup dua juta pil captagon ke negara itu dari Suriah.

Editor: M Nur Pakar
AP/SANA
Kemasan pil Captagon ditemukan di sebuah wilayah dekat Damaskus, Suriah pada Selasa (30/11/2021). 

SERAMBINEWS.COM, AMMAN - Pengadilan Jordania pada Kamis (15/12/2022) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua pria penyelundup dua juta pil captagon ke negara itu dari Suriah.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda 20.000 dinar Jordania atau($28.000) kepada salah satu terpidan, seorang warga Suriah.

Kemudian, hukuman 10 tahun penjara bersama dengan denda 10.000 dinar, kepada seorang warga Jordania.

Kedua pria tersebut, yang identitasnya belum diungkapkan, berusaha menyelundupkan lebih dari 1,9 juta pil captagon dari Suriah ke Jordania pada tahun 2021, seperti dilansir AFP.

Baca juga: Pasukan Keamanan Lebanon Cegah Pedagang Narkoba Bawa Pil Captagon ke Arab Saudi

Pil tersebut ditemukan oleh petugas narkotika di tungku kayu bakar.

Tentara Jordania melaporkan pada Februari 2022, jaringan terorganisir berusaha menyelundupkan narkoba melintasi perbatasan ke negara tersebut menggunakan drone dan dukungan kelompok bersenjata.

Menurut organisasi yang melacak penyelundupan narkoba, sebagian besar produksi captagon, amfetamin yang memiliki pasar besar di Timur Tengah terjadi di zona yang dikendalikan oleh pemerintah Suriah.

Pasukan keamanan Jordania telah memperketat kontrol perbatasan dalam beberapa tahun terakhir ini.(*)

Baca juga: Pasukan Lebanon Amankan 1 Juta Pil Captagon di Pelabuhan Beirut, Pelaku Sedang Dikejar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved