Sakit Hati ke Istri, Ayah Hamili Putri Kandung, Bayi Hasil Hubungan Inses Meninggal Usai Dilahirkan
Seorang pria di Surabaya berinisial MN (45) menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.
Dikutip dari TribunJatim.com, tersangka dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.
"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan alasan tersangka dijerat dengan UU TPKS.
Menurutnya korban dan ibunya rentan mengalami depresi berat karena kasus ini.
"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula baling bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," pungkasnya.
Baca juga: Ini 8 Pelatih Jadi Korban Setelah Gagal di Piala Dunia 2022 Qatar
Baca juga: Gejala Kanker Serviks, Simak Cara Mengobati Keputihan yang Benar
Baca juga: Puluhan Rudal Rusia Kembali Hantam Pusat-pusat Energi Ukraina, Warga Sipil Diminta Berlindung
Tribunnews.com: Pria di Surabaya Hamili Anaknya Sendiri, Terungkap setelah Bayi Hasil Hubungan Inses Meninggal