Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah, Sahat Tua P Simandjuntak Diduga Terima Rp 5 Miliar

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus "ijon dana hibah".

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Johanis menyampaikan, tim penyidik akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukanya.

Selain Sahat, mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).

Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Kamis siang.

Setelah diperiksa, Sahat beserta tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut ditahan secara terpisah per 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Adapun Sahat akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di Gedung KPK, Kamis malam.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Kronologi penangkapan

Johanis mengatakan, Sahat diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.

Suap tersebut merupakan "ijon" atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved