Hakim Agung OTT KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA dan terancam pemberhentian tidak hormat

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar Nur Dewata (inframe). Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA dan terancam pemberhentian tidak hormat 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Usai penetapan tersangka Hakim Agung tersebut, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyampaikan sikap resmi secara kelembagaan.

Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, bila tersangka terbukti bersalah.

"Apabila cukup bukti dan sebagainya, maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat, dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Prof Mukti Fajar dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

 

 

Bila terbukti bersalah, pihaknya akan menyelenggarakan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.

KY dalam pernyataan sikapnya akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran mengungkapan kasus ini.

Lembaga tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

"Komisi Yudisial mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," tambahnya.

Baca juga: Hakim Agung Terjerat OTT Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Sempat Berkontak dengan Ketua KY?

Sebelum memenuhi panggilan KPK, tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga sempat datang ke MA terlebih dahulu pada Jumat pagi.

Saat ditanya apakah sempat menghubungi atau berkontak langsung dengan Ketua KY sebelum tersangka menyerahkan diri, Prof Mukti Fajar memberikan klarifikasi.

"Saya tidak tahu dan belum diberi tahu bahwa saudara tersangka pagi tadi sebelum ke KPK mampir ke MA," tegas Ketua KY itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved