Berita Aceh Barat
Ayah di Aceh Barat Rudapaksa Anak 8 Tahun Berkali-kali, Korban Ngadu ke Nenek Ingin Akhiri Hidup
Sekira pukul 17.00 WIB, nenek menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya. Akan tetapi korban menolak dengan alasan takut dengan ayah tirinya itu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Ayah di Aceh Barat Rudapaksa Anak 8 Tahun Berkali-kali, Korban Ngadu ke Nenek Ingin Akhiri Hidup
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Entah setan apa yang merasuki Riki Sufrizal sehingga tega melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya.
Ia diketahui merudapaksa putri tirinya itu yang masih berusia 8 tahun secara bakali-kali.
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka dalam satu desa di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Bahkan korban, sebut saja Bunga, sampai ingin mengakhiri hidupnya dengan melompat ke sungai karena tak tahan dengan perbuatan pelaku.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 10/JN/2022/MS.Mbo tanggal 15 Desember 2022.
Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sahril serta dua Hakim Anggota, Zulfikri dan Evi Juismaidar menyatakan Terdakwa RIKI SUFRIZAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak
sebagaimana diatur dan diancam dengan uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara terhadap Terdakwa RIKI SUFRIZAL selama 175 bulan,” bunyi amar putusan tersebut.
Bahwa pada Jumat, 22 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Riki sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Kemudian datang korban untuk bertanya keberadaan ibunya, kemudian terdakwa menjawab sedang berada diluar.
Selanjutnya saat korban hendak pergi, terdakwa langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
Baca juga: Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita di Abdya Nekat VC Tanpa Busana, Foto Korban Disebar ke Medsos
Lalu terdakwa melancarkan aksi bejatnya itu, namun korban melawan dengan berteriak “Jangan Ayah” tapi tidak dihiraukannya.
Keeseokannya, Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban yang pulang dari sekolah datang ke rumah neneknya dan bermain dengan teman sebaya korban.
Sekira pukul 17.00 WIB, nenek menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Akan tetapi korban menolak dengan alasan takut dengan terdakwa.
Lalu nenek menanyakan kepada korban kenapa takut kepada terdakwa korban menjawab takut karena terdakwa jahat.
Sehingga korban menjawab lagi, daripada dirinya pulang ke rumah dan bertemu dengan terdakwa lebih baik dia lompat ke dalam sungai.
Baca juga: Viral Polisi Lakukan Onani Saat Video Call Sambil Menjulurkan Lidah, Polda Jateng: Sudah Dipecat
Mendengar hal itu, nenek korban syok dan mendesak korban untuk menceritakan semuanya.
Korban pun akhirnya menceritakan semua kejadian kepada sang nenek.
Mendengar hal tersebut, pada Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB nenek korban melapor kejadian tersebut ke perangkat desa.
Namun saat itu kepala desa menyarankan agar diselesaikan dulu secara keluarga untuk mencari jalan yang terbaik dan juga menyarankan konsultasi dengan pihak yang berwajib.
Karena laporan itu kurang respon dari perangkat desa, maka pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat.
Bahwa perbuatan terdakwa telah dilakukan kepada korban sebanyak 15 kali Januari 2022 hingga 22 Juli 2022.
Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, menyimpulkan bahwa didapatkan robekan selaput dara yang kemungkinan diakibatkan trauma benda tumpul.
Korban juga dilaporkan mengalami Anxiety dan Trauma Psikologis oleh Confident Psycho Consultan Meulaboh pada 4 Agustus 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)