Berita Aceh Utara

Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

S yang memiliki istri dan 1 orang anak ini datang ke rumah korban dengan modus menanyakan bau bangkai tikus.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TribunBali/DwiSaputra
Ilustrasi pelecehakan gadis remaja 

Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

SERAMBINEWS.COM, LHOK SUKON – Bukannya mengayomi, seorang kakek berinisial S, berusia 64 tahun di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara tega melecehkan gadis remaja yang masih berusia 15 tahun.

Yang membuat geramnya lagi, peristiwa itu dilakukan S ketika masih dalam nuansa Hari Raya Idul Adha.

Perbuatan keji pria tua tersebut terjadi di rumah korban, yang saat itu dalam keadaaan sepi ditinggal pergi bersilahturrahmi.

S yang memiliki istri dan 1 orang anak ini datang ke rumah korban dengan modus menanyakan bau bangkai tikus.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhok Sukon Nomor 35/JN/2022/MS.Lsk tertanggal 15 Desember 2022.

Baca juga: Guru Olahraga Lecehkan 5 Siswi SMP di Medan, Diancam Jika Tak Menurut, Korban Lapor Polisi

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Naufal dan Hakim Anggota, Adeka Candra dan Ismail menyatakan, terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah terhadap Anak.

Sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa S dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 40 kali,” bunyi putusan Majelis Hakim.

Kasus ini berawal pada Rabu, 21 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Kakek 73 Tahun Diusir Empat Anaknya Karena Sakit-sakitan, Terpaksa Tidur di Musala

Korban pada saat itu sedang berada di rumah seorang diri karena dalam suasana lebaran.

Di mana ayah korban pada saat itu masuk kantor dan ibu korban sedang bertamu ke rumah tetangga.

Tak lama kemudian datang terdakwa yang merupakan tetangga korban dengan mengatakan “apakah kamu ada mencium bau bangkai tikus?”

Lalu korban menjawab “tidak ada wak”.

Setelah itu terdakwa duduk didepan korban dengan mengatakan “di mana mematikan lampu”, lalu korban mengatakan “ itu dibelakang pintu” .

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved