Cara Buat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja, Berikut Langkahnya, Cek Fungsi NPWP

Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP - Cara Buat NPWP Online 

SERAMBINEWS.COM -  Berikut cara lengkap membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi sebagian orang, cara membuat NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja.

Meski begitu, nantinya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Sebab, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya melamar pekerjaan.

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu via online atau mendatangi lansung ke kantor pelayanan pajak.

Bagi Anda yang tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor pelayanan, Anda bisa membuatnya melalui website resmi pelayanan Pajak.

Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja

Setelah bekerja, nantinya Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentunya, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

Berikut ini langkah-langkah atau cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja:

- Meminta Surat Keterangan Kelurahan

- Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal.

- Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.

Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id.

Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved