Berita Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Raih Nilai A dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah satu dari tiga daerah yang meraih nilai indeks A dalam akumulasi pengelolaan keuangan kabupaten

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sekertaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy menerima Anugerah Serambi Awards 2022.Foto tak terkait dengan berita 

TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah satu dari tiga daerah yang meraih nilai indeks A dalam akumulasi pengelolaan keuangan kabupaten/kota se-Aceh Tahun 2022.

Peraihan nilai A tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag RI) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, juga berdasarkan penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) pada Aplikasi Pengukuran IPKD Aceh 2022.

Di samping itu, juga keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1460/2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh tahun 2022 serta hasil peringkat dan kategori Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran indeks Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten atau kota.

Hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah dimaksud, dikelompokkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan setelah diperoleh nilai indeks serta memperhitungkan nilai mean dan standar deviasi.

Meliputi kategori Pengelolaan Keuangan Daerah, peringkat baik dengan nilai A, peringkat perlu perbaikan dengan nilai B dan peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai indeks C.

"Alhamdulillah, Aceh Tengah pada tahun ini, mendapat nilai indeks A dalam Akumulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh pada Tahun 2022, bersama Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Pidie Jaya," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy AP MSi, Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan, dengan keluarnya nilai indeks pengukuran IPKD Aceh itu, pihaknya dapat menjalankan pelaksanaan tata kelola keuangan di Aceh Tengah dengan semakin baik.

Selain itu juga dapat dikatakan hasil pantauan dan prosesnya baik itu dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya, telah sesuai dengan kebijakan yang ada.

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Gelar Festival Panen Kopi Gayo Hingga Hari Ini, Dukung Ekonomi Kreatif Masyarakat

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Serahkan Honor Paskibraka dan Pelatih

Setidaknya, kata Subhandhy, terdapat enam dimensi dalam pengukuran IPKD, diantaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, dimensi pengukuran juga terdiri atas penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi, hal itu berlaku untuk Aceh Tengah sebagai salah satu daerah yang mendapatkan peringkat terbaik dengan nilai A.

Sedangkan, pada daerah dengan peringkat perlu perbaikan atau mendapat nilai B, sedangkan untuk peringkat sangat perlu perbaikan mendapatkan nilai C.

“Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dalam tingkat, tinggi, sedang, dan rendah serta dibagi dalam beberapa klaster eliminasi dimensi penilaian," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved