Berita Banda Aceh
Rektor USK Harap Pemerintah Segera Akui Hutan Adat Mukim
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Marwan mendukung penuh agar hutan adat mukim yang sudah lama diusulkan segera diakui pemerintah
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Kedua, pawang uteuen merupakan alat kelengkapan mukim, yang secara khusus membantu mukim dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pawang uteuen bukan lembaga yang terpisah dari mukim, melainkan sebagai alat kelengkapan yang secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada imeum mukim.
Ketiga, berdasarkan struktur kelembagaan adat dan hirarki wilayah, usulan penetapan hutan adat berbasis mukim dan bukan gampong, karena wilayah hutan adat berada dan melingkupi beberapa gampong yang menjadi kewenangan mukim.
Keempat, konflik yang terjadi antara gampong dan mukim atau konflik antar mukim atas pengelolaan hutan adat mukim yang tidak bisa diselesaikan oleh mukim, maka proses penyelesaiannya melalui Lembaga Wali Nanggroe.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - TA Khalid Diganti, Prabowo Tunjuk Fadhlullah Ketua Partai Gerindra Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hutan-Adat-Mukim-sebagai-Model-Pengelolaan-Hutan-di-Aceh.jpg)