Fakta Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Simpan Jasad Korban 2 Hari, Tak Ingin Punya Anak Lagi
MDN menghabisi bayinya tersebut karena sudah dikaruniai tiga orang anak yang masih kecil dan tak sanggup dari segi ekonomi.
SERAMBINEWS.COM - Kasus ibu tega bunuh bayinya sendiri terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dilaporkan pelakunya berinisial MDN berumur 33 tahun, warga Bengkulu yang tinggal di Surabaya.
Sementara motif pelaku lantaran tidak ingin memiliki anak lagi.
MDN menghabisi bayinya tersebut karena sudah dikaruniai tiga orang anak yang masih kecil dan tak sanggup dari segi ekonomi.
Ini fakta-fakta peristiwa tersebut:
1. Awal Kejadian
Dihimpun dari TribunJatim.com, kasus ini bermula saat warga menemukan jasad bayi di Jalan Menanggal V, Gayungan, Surabaya pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Bayi laki-laki itu tergeletak di sebuah warung milik warga.
Warga kemudian melaporkan penemuan jasad bayi ke polisi untuk melakukan pendalaman.
Saat ditemukan, bayi dalam buntalan selimut merah yang dikemas kantong kresek lalu diwadahi kardus.
2. Pelaku terekam CCTV
Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Suhartono membenarkan penemuan jasad bayi malang itu.
Pihaknya lantas melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik warung.
"Tiga orang (diperiksa). Kami juga sedang menyelidiki kasus tersebut," kata Suhartono, dikutip dari TribunJatim.com.
Suhartono melanjutkan penjelasannya, pihaknya juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kamera sempat merekam sosok perempuan yang diduga pelaku pembuangan bayi.
Perempuan ini mendatangi lokasi dengan naik sepeda.
Baca juga: Polres Subulussalam Gelar Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Bayi, Korban Usia 6 Bulan Diperankan Boneka
3. Pelaku ditangkap
Lima hari kemudian, polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kota Surabaya.
Pelaku merupakan ibu kandung korban berinisial MDN.
Dihimpun dari Surya.co.id, pelaku ditangkap pada Rabu (14/12/2022).
MDN kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh dan membuang bayinya.
Ia dijerat Pasal 341 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
MDN diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
4. Pelaku simpan jasad korban
Tersangka MDN di hadapan polisi mengakui telah membunuh dan membuang bayinya.
Ia membeberkan, kronologi pembunuhan bermula saat MDN melahirkan korban tanpa bantuan orang lain pada Kamis (8/12/2022) malam.
Setelah dilahirkan, MDN sempat memberikan ASI kepada korban dan membawa ke kamar.
"Pas lahir, bayi cuma nangis sekali. Terus saya gendong, saya susui. Saya bekap pakai tangan saya, dimulut sama hidung, sekitar 5-10 menit," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.
Akibat dibekap, korban meninggal dunia.
MDN lalu memasukkan jasad korban ke dalam tas dan disembunyikan di kamar kos.
Selama dua hari, jasad korban disimpan sebelum akhirnya di buang di TKP.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Bayi Lanjut, Pelaku Tak Alami Gangguan Jiwa
5. Motif karena tak ingin punya anak lagi
Adapun motif MDN tega membunuh bayinya karena jerat ekonomi.
Sebetulnya, MDN tidak ingin lagi memiliki anak lantaran sudah dikaruniai tiga anak yang kini masih kecil.
"Karena ekonomi. Iya enggak ingin punya anak lagi. Karena sudah punya anak 3 masih kecil-kecil," ucap tersangka.
MDN mengaku kebobolan dengan hamil anak keempatnya.
Ia merasa sudah melakukan program Keluarga Berencana (KB). Namun Tuhan berkata lain hingga MDN hamil lagi.
Selama masa kehamilan, MDN berusaha menutupinya termasuk kepada suami dan para tetangga.
Saat ditanya kepada perutnya membesar, MDN menjawab terkena tumor.
Kini MDN harus menerima konsekuensinya di hadapan hukum karena telah membunuh bayinya.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa, Santri dan Siswa Bireuen Ikut Pelatihan Mengurus Jenazah
Baca juga: Cinta Laura Berharap Timnas Jerman Jadi Juara di Piala Dunia Berikutnya, Ini Alasannya
Baca juga: Lhokseumawe dan Bireuen Lolos ke Semi Final Sepakbola, Berkat Gol Penentuan Ini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id: Ibu di Surabaya Tega Habisi Bayinya Sendiri, Tak Ingin Punya Anak Lagi, Simpan Jasad Korban 2 Hari