Istana Sebut Penyediaan Rumah untuk Jokowi Setelah Jabat Presiden Sesuai Ketentuan
Menurutnya, Jokowi bisa mendapatkan rumah tersebut setelah selesai periodenya yang pertama. Tapi, Jokowi menolak rumah tersebut.
Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, Sabtu, dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme. Yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden. Yaitu meliputi:
Pertama, berada di wilayah republik Indonesia.
Kedua, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung meperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga
Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Baca juga: Daftar Hadiah Piala Dunia 2022: Kroasia dan Maroko Beda Rp 31 Miliar, Juara Rp 655 Miliar
Baca juga: Atlet Putri Angkat Berat Kota Langsa Kembali Tambah 1 Emas dalam PORA XIV Pidie, Ini Hasil Sementara
Baca juga: Gubernur Aceh Serahkan DIPA 2023 dan Alokasi Transfer ke Daerah
Kompas.com: Istana: Penyediaan Rumah untuk Jokowi Sudah Sesuai Ketentuan
