Berita Banda Aceh

Tahanan Kasus Narkoba Diduga Meninggal karena Dianiaya, Haji Uma Minta Polisi Usut Tuntas

Haji Uma bertakziah ke rumah almarhum korban di Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (17/2/2022).

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma mengunjungi kediaman almarhum DS di Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (17/12/2022) 

Haji Uma bertakziah ke rumah almarhum korban di Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (17/2/2022).

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma mengunjungi kediaman tahanan BNNP Aceh atas kasus narkoba, DS (39) yang meninggal dunia dengan tubuh penuh lebam.

Haji Uma bertakziah ke rumah almarhum korban di Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (17/2/2022).

DS merupakan tahanan BNNP Aceh yang diduga meninggal karena penganiayaan.

Korban meninggal, Sabtu (10/12/2022) di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Ia diambil oleh pihak keluarga dari tahanan BNNP Aceh dalam keadaan sakit.

Haji Uma yang berkunjung ke rumah almarhum, sempat berbincang-bincang dengan istri, abang, dan adik korban.

Baca juga: Kiprah Haji Uma Bantu Pemulangan Pemuda Aceh dari Luar Negeri, Berawal Video Tangisan Ibu Korban

Senator asal Aceh ini kepada Serambinews.com mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga.

Ia meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas, sehingga tidak mencoreng nama penegak hukum dalam kasus meninggal tananan ini.

Pasalnya menurut pihak keluarga, kematian korban dalam keadaan tidak wajar. Tubuh korban dipenuhi dengan lebam dan ada luka di bagian wajah.

"Kita minta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Selain untuk memberikan keadilan untuk pihak keluarga, ini juga untuk memperbaiki citra polisi. Apalagi Kapolri sedang menggalakkan semangat presisi, ini harus dibuktikan," ujar Haji Uma.

Katanya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Meskipun korban ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba, tapi tidak boleh ditangani dengan melanggar prosedur hukum.

Baca juga: Tertahan Setelah Dirawat di RS Arun, Haji Uma Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Unimal

Adik kandung korban, Risa Aulia, yang didampingi abangnya, Irfan menceritakan berdasarkan kronologis, korban bersama empat temannya diamankan di kawasan Lamteumen, Banda Aceh, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Hingga pagi, keluarga tidak mengetahui penangkapan itu. Akhirnya dapat kabar diberitahu oleh kerabat yang bekerja di BNNP tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved