Mata Lokal Memilih
Ini Penjelasan Panwaslih Aceh Utara Terkait Beredar Pengumuman Peserta Tak Lulus ADM jadi PPK
Menurut Ketua Panwaslih Aceh Utara, dalam pelaksanaannya serta ketentuan persyaratan sesuai dengan SK
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Menurut Ketua Panwaslih Aceh Utara, dalam pelaksanaannya serta ketentuan persyaratan sesuai dengan SK
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara berharap kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara agar dapat melaporkan ke pihaknya.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi, terkait beredar pengumuman KIP Aceh Utara melalui media sosial, peserta PPK di Kecamatan Baktiya tidak lulus seleksi Administrasi (ADM), tapi ditetapkan jadi PPK, baru-baru ini.
Untuk diketahui, jumlah pendaftar PPK Aceh Utara tahun ini mencapai 1.380 orang dari 27 kecamatan.
Dari jumlah itu, yang lulus seleksi administrasi mencapai 1.293 orang, dan tidak lulus 87 orang.
Pada 14 Desember 2022 KIP Aceh Utara menetapkan 270 orang, lima sebagai PPK (peringkat satu sampai lima) dan lima lagi sebagai cadangan peringkat 6-10.
“Proses seleksi PPK sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab KIP Aceh Utara,” tulis Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi yang diterima Serambinews.com melalui WhatsApp.
Menurut Ketua Panwaslih Aceh Utara, dalam pelaksanaannya serta ketentuan persyaratan sesuai dengan SK KPU Nomor: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
“Panwaslih Aceh Utara dalam peran pengawasan rekrutmen PPK telah menyampaikan imbauan dan penerusan kepada KIP Aceh Utara khususnya pada tahapan wawancara calon anggota PPK,” kata Yusriadi.
Agar KIP Aceh Utara, dapat memperhatikan jejak calon PPK dan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, serta telah juga menyampaikan beberapa masukan dan tanggapan masyarakat melalui Panwaslih Aceh Utara kepada KIP Aceh Utara.
“Panwaslih Aceh Utara juga berharap kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK agar dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh untuk diproses sesuai dengan ketentuan,” kata Yusriadi dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Pengumuman KIP Aceh Utara terkait seorang peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, yang tak lulus seleksi Administrasi tapi lulus menjadi PPK, kini beredar di media sosial.
Dalam pengumuman pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, peserta PPK Baktiya Syarwali yang berada di nomor urut 65 dinyatakan tidak lulus.
Lalu dalam pengumuman dengan Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang penetapan hasil seleksi PPK untuk pemilu 2024, pada 14 Desember 2022, nama Syarwali berada di peringkat tiga atau lulus menjadi PPK Baktiya.
Kedua pengumuman tersebut juga diteken Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH dan bertempel KIP Aceh Utara.(*)
Baca juga: YARA Apresiasi Pemerintah dan DPR Sahkan KUHP Baru, Beri Penghargaan kepada Presiden dan Menkumham