Berita Aceh Timur

KIP Aceh Timur Rekrut 1.539 Petugas PPS, Ini Persyaratannya

KIP Aceh Timur, kembali membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Aceh Timur untuk mendaftarkan diri sebagai badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sofyan Ketua KIP Aceh Timur. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, kembali membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Aceh Timur untuk mendaftarkan diri sebagai badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 mendatang.

Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, Senin (19/12/2022) mengatakan, jumlah anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 1.539 untuk 513 Gampong yang tersebar di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.

Perekrutan PPS ini, kata Sofyan, untuk membangun struktur penyelenggara Pemilu di tingkat desa dalam rangka membantu kerja-kerja tahapan Pemilu 2024 di tingkat gampong.

"KIP Aceh Timur membutuhkan 1.539 petugas PPS di Kabupaten Aceh Timur untuk Pemilu tahun 2024, masing masing gampong sebanyak 3 orang untuk mengisi 513 Dldesa yang tersebar di 24 Kecamatan di Aceh Timur," sebut Sofyan. 

Baca juga: VIDEO Larang Messi Pensiun, Lionel Scaloni Ingin Messi Main hingga Usia 39 Tahun

Selanjutnya, kata Sofyan, sama halnya dengan perekrutan PPK, pendaftaran PPS di tingkat gampong juga dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc siakba.kpu.go.id. 

Jadwal pendaftaran mulai dibuka sejak 18 sampai dengan 27 Desember 2022.

"Pendaftaran PPS mekanismenya sama dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yaitu melalui SIAKBA," terangnya.

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS, jelas Sofyan, diantaranya warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Rekrutmen PPS Dibuka, KIP Abdya Ajak Warga Mendaftar, Ini Syaratnya

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berikutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Innova Ditumpangi Sekeluarga Asal Aceh Tamiang Tabrakan dengan Pikap di Aceh Timur Jelang Subuh

Poin selanjutnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved