KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Ketua MA Ingatkan Hakim Patuhi Kode Etik dan Pakta Integritas Usai 2 Hakim Agung Ditahan KPK

 Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan para hakim untuk mematuhi kode etik dan perilaku hakim, serta pakta integritas.

Pernyataan ini Syarif sampaikan menyusul dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. serta dua hakim yustisial MA ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya dengan hakim-hakim ketua ya seperti biasa lah, kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Syarifuddin saat ditemui Kompas.com usai mengikuti pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (9/12/2022).

Syarifuddin mengatakan, pihaknya menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK

Pihaknya menyerahkan seluruh tindakan hukum terhadap hakim-hakimnya kepada lembaga antirasuah.

Meski demikian, kata Syarifuddin, MA berharap KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Ia juga meminta hukum acara pidana dijalankan dengan baik dan benar.

“Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK. Cuma, harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan,” tutur Syarifuddin.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved