KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dariperkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

Baik dugaan suap dalam perkara perdata maupun pidana KSP Intidana dijembatani oleh Desy. Yosep Parera selaku pengacara tidak menemui langsung hakim agung.

Dapun kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah PNS di MA dan pengacara KSP Intidana.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas, Top Skor Piala Dunia 2022 hingga Cetak Hattrick di Final

Baca juga: Sejumlah Rekor Baru Messi di Piala Dunia 2022: Lampaui Maradona dan Klose hingga Raih 2 Golden Ball

Baca juga: Mantan Pejabat AS dan Oposisi Iran Gelar Pertemuan di Washington, Rezim Teheran Harus Digulingkan

 

Kompas.com: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved