KPK Geledah Ruang Kerja Sahat Tua di DPRD Jatim, Bawa 6 Koper Diduga Berisi Dokumen Kasus Korupsi
Penggeledahan oleh penyidik KPK ini ditengarai lanjutan dari perkara OTT dugaan suap dana hibah yang sebelumnya menjerat Sahat.
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Baca juga: Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka
Suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat)."
"Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Johanis menyatakan, tim penyidik akan terus menelusuri terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya.
Sebelumnya, Sahat dan ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.
Ketiga tersangka itu yakni, staf ahli Sahat, Rusdi dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid.
Sahat bersama tiga orang lainnya diperiksa di gedung KPK pada Kamis (15/12/2022) siang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca juga: VIDEO Polisi Belum Pastikan Penyebab Kebakaran di Nagan Raya
Baca juga: Luhut Kritik OTT KPK: Jangan Sedikit-sedikit Tangkap, Kalau Mau Bersih di Surga Saja Kau
Baca juga: Jelang Liga 3 Regoinal Aceh, PSSB Bireuen Latihan Rutin, Jajaki Sejumlah Laga Uji Coba
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Bawa Enam Koper dari DPRD Jatim, Ruang Kerja Sahat Sudah Lepas Segel, Ada Fakta Baru?