Berita Nasional

Tahun Depan Tarif Cukai Naik 10 Persen, Ini Harga Eceran Rokok Terbaru, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 hingga 11,75 persen. Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II rata-rata naik

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - tarif cukai naik rata-rata 10 persen, ini daftar harga eceran rokok terbaru, berlaku mulai 1 Januari 2023. 

HEJ: paling rendah Rp 55 - Rp 180
Tarif cukai: Rp 10

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Tanpa golongan:

HEJ: paling rendah Rp 290
Tarif cukai: Rp 30

8. Cerutu (CRT)

  • Tanpa golongan:
    1. HEJ: lebih dari Rp 198.000
      Tarif cukai: Rp 110.000
    2. HEJ: lebih dari Rp 55.000 - Rp 198.000
      Tarif cukai: Rp 22.000
    3. HEJ: lebih dari Rp 22.000 - Rp 55.000
      Tarif cukai: Rp 11.000
    4. HEJ: lebih dari Rp 5.500 - Rp 22.000
      Tarif cukai: Rp 1.320
    5. HEJ: paling rendah Rp 495 - Rp 5.500
      Tarif cukai: Rp 275.

Itulah daftar harga rokok terbaru dan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAIN DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved