Berita Nasional
Tahun Depan Tarif Cukai Naik 10 Persen, Ini Harga Eceran Rokok Terbaru, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 hingga 11,75 persen. Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II rata-rata naik
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - tarif cukai naik rata-rata 10 persen, ini daftar harga eceran rokok terbaru, berlaku mulai 1 Januari 2023.
HEJ: paling rendah Rp 55 - Rp 180
Tarif cukai: Rp 10
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Tanpa golongan:
HEJ: paling rendah Rp 290
Tarif cukai: Rp 30
8. Cerutu (CRT)
- Tanpa golongan:
-
- HEJ: lebih dari Rp 198.000
Tarif cukai: Rp 110.000 - HEJ: lebih dari Rp 55.000 - Rp 198.000
Tarif cukai: Rp 22.000 - HEJ: lebih dari Rp 22.000 - Rp 55.000
Tarif cukai: Rp 11.000 - HEJ: lebih dari Rp 5.500 - Rp 22.000
Tarif cukai: Rp 1.320 - HEJ: paling rendah Rp 495 - Rp 5.500
Tarif cukai: Rp 275.
- HEJ: lebih dari Rp 198.000
Itulah daftar harga rokok terbaru dan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAIN DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS