Berita Nasional
Tahun Depan Tarif Cukai Naik 10 Persen, Ini Harga Eceran Rokok Terbaru, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 hingga 11,75 persen. Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II rata-rata naik
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2023.
Penyesuaian tarif cukai ini bahkan berlaku selama dua tahun sekaligus, yakni pada 2023 dan 2024.
Adapun kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.
Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pada beleid itu, telah diatur batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023 dan 2024.
Secara khusus, dalam Lampiran I PMK 191/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang berlaku pada 2023.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 2 ayat 2 beleid itu dikutip, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Waspada Rokok Illegal, Satpol PP/WH Pidie dan Bea Cukai Aceh Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal
Secara rinci, kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 hingga 11,75 persen.
Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II rata-rata naik 11 hingga 12 persen.
Khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai rokok maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Harga Rokok Terbaru tahun 2023
Berikut rincian harga jual eceran rokok dan tarif cukai rokok sigaret per batang atau gram yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I
Harga Jual Eceran (HEJ): paling rendah Rp 2.055
Tarif cukai: Rp 1.101
- Golongan II