Fakta-fakta Bos Perusahaan Swasta Lakukan KDRT, Pelaku Belum Jadi Tersangka

Berikut fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Editor: Amirullah
Instagram @ikkeyyuuuu
Bos perusahaan swasta tega aniaya anak kandungnya 

"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ady.

Polisi Sita Rekaman Video dan Rekaman CCTV

AKP Nurma Dewi. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
AKP Nurma Dewi. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. (YouTube KH Infotainment)

Diketahui bahwa polisi sudah menyita rekaman video dari ponsel dan rekaman kamera dari CCTV yang menunjukkan pelaku, RIS menganiaya anakanya tersebut.

"Video konten (yang beredar di media sosial) diambil, kemudian rekaman dari kamera CCTV," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022) malam.

Penyidik Terima Hasil Visum Korban

AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima hasil visum korban penganiayaan dari rumah sakit.

Hasil visum tersebut juga turut disita menjadi barang bukti untuk menyelidiki lebih lanjut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.

"Kalau kondisi korban saat ini saya belum tahu. Yang jelas sudah dilaporkan, gitu saja," kata Nurma.

Periksa 7 Orang Saksi

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku jika pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.

Tujuh orang tersebut adalah korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY selaku pelapor.

Ada juga asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di TKP berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.

Terakhir, polisi juga memeriksa RIS sebagai saksi.

RIS Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan RIS sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved