Breaking News

KPU Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan, Yang Penting Diawasi

"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ujar Amien dalam jumpa pers, Selasa malam.

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Amien Rais Official
Amien Rais beserta jajaran partai Ummat dalam video konferensi pers tentang dugaan disingkirkan di Pemilu 2024 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur mediasi yang dilangsungkan antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, Partai Ummat menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI imbas dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, karena tak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Namun akhirnya, KPU memutuskan verifikasi ulang akan dilakukan kembali terhadap Partai Ummat.


"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ujar Amien dalam jumpa pers, Selasa malam.

"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," ungkapnya.

Amien sendiri tidak hadir mewakili Partai Ummat dalam mediasi dengan KPU RI selama 2 hari terakhir.

Partai Ummat diwakili sejumlah pejabat lain, di antaranya Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana.

Partai Ummat juga menepis adanya anggapan permainan di balik meja dalam kesepakatan mereka dengan KPU RI dalam mediasi yang berlangsung 2 hari ini.

"Ini proses 1000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien," ungkap Denny dalam kesempatan yang sama.

 
"Apa yang sekarang dihasilkan, ini murni proses hukum dan terima kasih kepada Allah SWT," pungkasnya.

Partai Ummat enggan menanggapi pertanyaan yang mempersoalkan klaim Amien Rais bahwa partainya disingkirkan secara sengaja.

Mereka justru menekankan bahwa proses mediasi dengan KPU RI berjalan adil.

"Kami harus berkomitmen untuk tidak membuka full, itu kesepakatannya. Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari solusi, jadi kita fokus pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yg ada. Kita tidak terlalu membahas detail-detail yang tidak perlu," ucap Ridho.

Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Para pihak sepakat, Partai Ummat diberikan kesempatan kembali pada 21-30 Desember 2022, untuk mengikuti verifikasi administrasi dan faktual perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujar Totok sebagai ketua sidang.

"Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Sejak awal, Partai Ummat mengaku ingin dan optimistis agar sengketa yang mereka ajukan ke Bawaslu RI ini selesai dalam tahapan mediasi, sehingga tak perlu berlanjut ke persidangan.

Adapun mediasi hari ini merupakan lanjutan dari mediasi kemarin yang gagal mencapai titik temu dari pertemuan yang berlangsung tak sampai sejam.

Baca juga: KPU Putuskan Partai Ummat Verifikasi Ulang 21-30 Desember

KPU Putuskan Partai Ummat Verifikasi Ulang

Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi poin krusial dalam tercapainya mediasi antara partai besutan Amien Rais itu dengan KPU RI, Selasa (20/12/2022), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku mediator.

"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.

Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten tadi.

KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Tahapan dan jadwal itu sebagai berikut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh Partai Ummat (21-23 Desember 2022).

2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat (23-24 Desember 2022)

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual oleh KPU. (25 Desember 2022)

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota (26-28 Desember 2022)

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi (28 Desember 2022)

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU RI (29 Desember 2022)

7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI (30 Desember 2022)

8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Partai Ummat dan Bawaslu (30 Desember 2022)

9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut Partai Ummat (30 Desember 2022) 10. Pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 (30 Desember 2022)

 

Baca juga: KSP Moeldoko Kunjungi Kota Langsa, Buka Jambore Petani Millenial se-Aceh dan Tinjau Pelabuhan

Baca juga: Bank Aceh Optimalkan Setoran Haji, Jadi Mitra Terbaik BPKH

Baca juga: BMKG Malikussaleh Aceh Utara Imbau Warga Waspada Bencana Banjir dan Angin Kencang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan"

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya KPU Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan, https://medan.tribunnews.com/2022/12/21/akhirnya-kpu-verifikasi-ulang-partai-ummat-amien-rais-setiap-masalah-bisa-dipecahkan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved