Berita Sabang

Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Kejadian ini terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunBali/DwiSaputra
Ilustrasi pelecehan pada gadis remaja - Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma 

Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Nasib pilu dialami oleh seorang gadis penyandang disabilitas berinsial M.

Gadis asal Kota Sabang, Aceh ini menjadi korban kebejatan yang dilakukan oleh pria tua berusia 63 tahun berinisal F.

Terdakwa kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ikan di laut.

Aksi kebejatan tersebut tak hanya dilakukan satu kali, melainkan tiga kali dan pernah dilakukan di toilet umum.

Kejadian ini terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022.

Peristiwa pilu ini baru diketahui setelah keponakan korban melapor kepada ayahnya, yang tak lain adalah abang kandung korban.

Korban M mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 2/JN/2022/MS.Sab pada 20 Desember 2022.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Nurul Husna menyatakan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa F dengan hukuman ‘uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 43  kali cambuk, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan hakim.

Hakim juga menghukum Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi terhadap putusan inkracht dilaksanakan paling lama 3 bulan.

Peristiwa ini pertama kali terjadi pada 2021 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kamar mandi umum yang berada disamping meunasah/musahala yang berada dalam satu desa di Kecamatan Sukajaya.

Pada saat itu keduanya sedang berada di kamar mandi umum, terdakwa F mendekati korban dan tiba-tiba menarik korban dengan posisi terdakwa berdiri dibelakang korban.

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Baca juga: Pria Ini Diikat, Diberi Minum Air Kencing hingga Ditelanjangi, Dituduh Lecehkan Mahasiswi

Setelah merasa puas, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban tanpa mengatakan apapun.

Selanjutnya perbuatan terdakwa kedua kalinya terjadi di 2021 bertempat di rumah korban.

Saat itu terdakwa sedang berada di rumah korban dan disitu ada juga orang tua korban.

Kemudian terdakwa duduk diatas kursi dibagian dalam rumah kemudian datang korban tidak sengaja ingin menduduki kursi yang sedang diduduki oleh terdakwa.

Sehingga terdakwa langsung mendorong bokong korban menggunakan tangan terdakwa sambil menyuruhnya untuk pergi.

Selanjutnya peristiwa ketiga terjadi pada 22 September 2022 sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat di rumah orang tua korban.

Pada saat itu korban sedang tiduran dengan posisi miring di ruang tamu tepatnya didepan TV.

Kemudian terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan langsung berbaring dibelakang korban dan langsung melakukan pelecehan.

Usai kejadian tersebut, korban pergi ke kamar mandi dan melihat ada bercak darah pada celana dalamnya dan merasakan sakit saat membuang air kecil.

Baca juga: Diperbudak Nafsu, Kakek Umur 71 Tahun di Aceh Besar Lecehkan Anak Laki-laki

Abang kandung korban, MD, baru mengetahui aksi bejat tersebut setelah diberitahu oleh anakanya yang datang menghampiri.

“Yah, kak cut sudah di remas-remas kemaluan sama orang” kata anak MD kepadanya.

Mendengar hal itu, MD langsung mendatangi korban dan menanyakan mengenai hal itu dan korban menjawab kepadanya, “benar vagina korban telah diremas oleh orang yang memberi tempat nasi”,.

Bahwa selanjutnya pada 23 September 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB, MD bersama korban datang ke Polres Sabang untuk melakukan Laporan Polisi atas apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor VER : 357/097/2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Pemerintah Kota Sabang pada 27 September 2022, terdapat luka lecet berwarna kemerahan diantara liang senggama dan dubur korban.

Serta ditemukan luka robek sewarna kulit pada arah jarum jam delapan dan sepuluh pada selaput darah. Hal ini terjadi diduga karena ruda paksa tumpul.

Berdasarkan keterangan Ahli Psikologi, Endang Setianingsih SPsi MPd di dalam persidangan, bahwa korban mengalami trauma.

Dimana korban tampak mengalami ketakutan, dan mudah murung serta ada rasa benci yang dirasakan pada lawan jenisnya.

Korban juga mengalami emosi yang tidak stabil sehingga tampak terkadang murung, mudah menangis dan suka berdiam diri serta mengomel - ngomel (marah) tanpa ada alasan dan tidak dimengerti.

Bahkan pasca kejadian tersebut mulai menarik diri dari lingkungannya karena rasa malu dan ada rasa kebencian akan kondisi yang dialaminya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved