Video
VIDEO Tahun Depan Tarif Cukai Naik 10 Persen, Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Naik
Tahun Depan Tarif Cukai Naik 10 Persen, Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Naik.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2023.
Penyesuaian tarif cukai ini bahkan berlaku selama dua tahun sekaligus, yakni pada 2023 dan 2024. Adapun kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.
Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Secara khusus, dalam Lampiran I PMK 191/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang berlaku pada 2023.
Secara rinci, kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 hingga 11,75 persen.
Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II rata-rata naik 11 hingga 12 persen.
Khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai rokok maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. (*)
Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Harga Rokok Makin Mahal 2023
Baca juga: Harga Rokok Tahun 2022 Resmi Naik, Segini Harga untuk Sempoerna, Surya hingga Djarum
Baca juga: Makin Kecekek, Harga Rokok Tahun 2022 Resmi Naik, Segini Harga untuk Sempoerna, Surya hingga Djarum