Kabar Gembira, Insentif Guru PAI Non PNS 2022 Cair, Segera Cek Daftar Penerima

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah men cairkan insentif senilai Rp1,5 juta untuk guru PAI non PNS yang berhak.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

Penulis: Dedy Qurniawan CC

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan insentif senilai Rp1,5 juta untuk guru PAI non PNS yang berhak.

Jika Anda atau ada anggota keluarga yang mendapatkannya, segera minta ke BRI dan membawa sejumlah dokumen persyaratan pen cairan.

Ya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah men cairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari laman pendis.kemenag.go.id, total anggaran insentif Guru PAI non PNS ini ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan, untuk memudahkan dan mempercepat proses pen cairan.

“Proses tranfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efesien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pen cairan,” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

"Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia ( BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi kecuali Aceh. Khusus untuk Provinsi Aceh, nantinya pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia ( BSI) terdekat,” jelas Rizky.

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.

“Direktorat PAI, memastikan proses pen cairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.

Daftar Penerima

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved