Sabtu, 9 Mei 2026

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Yosua: Saya Diancam dan Dibanting 3 Kali

Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.

“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.

“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.

“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.

“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.

“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.

“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.

Baca juga: Soal Putri Candrawathi Alami Perkosaan, Ahli Kriminologi: Satu Bukti tak Cukup, Harus Ada Visum

Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.

“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” jelas Hakim.

“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” ucapnya melanjutkan.

Selain itu, Hakim Wahyu juga menyinggung laporan polisi terkait pelecehan seksual yang dihentikan oleh Kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved