Pembunuhan Brigadir J

Soal Putri Candrawathi Alami Perkosaan, Ahli Kriminologi: Satu Bukti tak Cukup, Harus Ada Visum

Akan tetapi, dia menekankan, ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.

Editor: Ansari Hasyim
Tangkap Layar Kompas TV
Hakim sempat menanyakan ke Ferdy Sambo apakah tidak merasa janggal dengan keterangan Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM - Putri Candrawathi yang tidak langsung melakukan visum setelah mengaku mengalami pelecehan seksual.

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," ujar Muhammad Mustofa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," jelasnya.

Kata Mustofa, sebab jika memang terbukti, hal itu bisa menjadi pertimbangan motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Wanita Mantan Juru Ketik Nazi Divonis 2 Tahun Penjara, Terlibat Pembunuhan Lebih dari 10.000 Tahanan

Akan tetapi, dia menekankan, ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.

"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," terang Mustofa.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Sebut Anak Buahnya Tak Bersalah, Kasus Tewasnya Yosua: Bagaimana Membalas Dosa Saya?

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Pelaku Pencurian Mobil Tewas Dikeroyok Massa Usai Aksinya Ketahuan, Temannya Berhasil Kabur

Raja Salman dan Pemimpin Arab Sampaikan Selamat ke Emir Qatar, Piala Dunia 2022 Berjalan Sukses

Jelang Akhir Tahun, Forkopimda Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Nataru

Berita ini sudah tayang di grid.id dengan judul Ahli Kriminologi Heran Putri Candrawathi Tak Langsung Lakukan Visum Usai Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual: Padahal Istri Jenderal

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved