Video

VIDEO KPK Keluar Bawa 3 Koper Berisi Dokumen Dari Kantor Gubernur Jatim

Terlihat para penyidik KPK keluar dari Kantor Gubernur Jatim itu dengan membawa dua koper berukuran besar dan satu koper berukuran kecil.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada hari ini, Rabu (21/12/2022).

Terlihat para penyidik KPK keluar dari Kantor Gubernur Jatim itu dengan membawa dua koper berukuran besar dan satu koper berukuran kecil.

Kurang lebih sembilan jam lamanya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemrov Jatim yang berada di kawasan Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Dilansir Tribun Jatim, salah seorang penyidik KPK menyebut, koper-koper yang dibawa keluar gedung itu berisi sejumlah berkas atau dokumen.

Sementara itu pada Rabu siang, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono buka suara terkait kedatangan penyidik KPK dilingkungan kantornya.

Ia pun tak memungkiri jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Pemprov masih ada kaitannya dengan kasus OTT Sahat yang disangka suap pengurusan dana hibah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanggapi adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK hingga melakukan penggeledahan.

Dikatakan mantan Menteri Sosial tersebut, ia mengajak semua pihak menghormati upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan, menurut Khofifah menegaskan, bakal menyiapkan sejumlah data dan berkas yang memang dibutuhkan oleh pihak penyidik KPK. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur: 3 Koper Disita, Berkaitan dengan Kasus OTT Sahat

Baca juga: KPK Obok-obok Gedung Pemprov Jatim, Ruangan Gubernur, Wagub, dan Sekda Digeledah

Baca juga: Jubir Luhut Klarifikasi soal OTT KPK Bikin RI Jelek: Sistemnya Diperbaiki, Orang Tidak Terjerumus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved