Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Sikat Empat Pengedar Ganja Antar Provinsi

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja antar provinsi dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (23/12/2022). 

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang mengamankan empat karung berisi ganja.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja antar provinsi, dibekuk jajaran Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, tiga tersangka yang diamankan itu yakni ,NA (25) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, IG (62) warga Jalan Setiabudi Medan, MA dan AM, keduanya warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Gayo Lues.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang mengamankan empat karung berisi ganja.

Ganja tersebut ditemukan di Gampong Leles, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (20/10/2022). 

Empat karung ganja itu seberat 145 kg.

Tiga karung ditemukan di jurang.

Lalu tak jauh dari jurang itu, ditemukan satu unit mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU.

Baca juga: Mawardi Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan, Butuh Uang Untuk Biaya Berobat Orangtua Sakit

Sopir Inova itu lari ke hutan, saat mengetahui ada petugas yang datang.

Kemudian petugas saat memeriksa mobil, ditemukan satu karung berisi ganja.

Sehingga total ganja ditemukan 4 karung. 

Kemudian Kapolsek Serbajadi melaporkan kepada Kapolres Aceh Timur, terkait temuan ganja itu.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba melakukan penyelidikan serta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diamankan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Jum’at (23/12/2022) menyebutkan hasil penyelidikan bahwa Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut milik warga Desa Bustanussalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh NA (25 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Berbekal informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap NA ke Medan dan NA berhasil diamankan.

Baca juga: Warga Aceh Bawa 1,3 Ton Ganja Ditangkap di Medan, Diselundupkan dari Gayo Lues, Pemesan Diburu

Kepada petugas NA mengakui, bahwa ia yang membawa ganja bersama MA dan AM warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Atas permintaan IG (62) warga Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap IG ke Medan.

Namun, IG tidak ada di rumahnya.

Menurut informasi, IG sedang pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Timur.

Lalu petugas membawa NA, menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas.

Sehingga IG berhasil diamankan.

Baca juga: Polisi Musnahkan 15 ribu Batang Ganja di 4 Hektare Ladang di Indrapuri

Berdasarkan keterangan IG, ganja tersebut milik MA (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga ke Gayo Lues.

Alhasil, MA dan AM yang ikut membawa ganja bersama NA turut diamankan.

Kini kelompok pengedar ganja antar provinsi tersebut, sudah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Baca juga: VIDEO - Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved