Mawardi Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan, Butuh Uang Untuk Biaya Berobat Orangtua Sakit
Mawardi ditangkap polisi ketika berada di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam.
SERAMBINEWS.COM - Mawardi, sopir mobil box bernomor polisi BL 8237 HC, yang membawa 1,3 ton ganja kering cuma bisa pasrah setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Mawardi ditangkap polisi ketika berada di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam.
Ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa tatareda, Mawardi mengaku berasal dari Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Ia berangkat dari Perangun bersama temannya bernama Bayu, yang berhasil melarikan diri.
"Saya dari Perangun pak," katanya dengan kedua tangan diborgol, Senin malam.
Mawardi mengatakan, dia berangkat dari Perangun pada pukul 04.00 WIB.
Sesampainya di Kota Medan, Mawardi mengaku disuruh oleh Bayu menuju ke SPBU Pertamina yang ada di sekitar Asrama Haji, Medan, Jalan AH Nasution.
Sementara itu, rekannya bernama Bayu turun di satu Indomaret yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Tadi dikasihnya uang Rp 2 juta," kata Mawardi.
Dia mengatakan, bahwa baru kali ini membawa ganja kering ke Kota Medan.
Sebelumnya, Mawardi cuma bekerja sebagai sopir angkutan penumpang.
"Biasanya bawa penumpang saja," kata Mawardi.
Baca juga: Warga Aceh Pembawa 1,3 Ton Ganja Ditangkap di Medan, Diselundupkan dari Gayo Lues, Pemesan Diburu
Butuh Uang untuk Biaya berobat orangtua
Mawardi, kurir ganja kering ini mengaku terpaksa ikut temannya bernama Bayu karena membutuhkan biaya.
Ia mengaku uang yang akan didapatnya dari pengiriman ganja ini akan dipakai untuk biaya berobat orangtuanya yang menderita stroke.