Breaking News

Berita Aceh Besar

Polisi Musnahkan 15 ribu Batang Ganja di 4 Hektare Ladang di Indrapuri

Ladang ganja seluas 4 hektare itu ditemukan di Desa Meureu dalam wilayah hukum Polsek Indrapuri.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok. Polres Aceh Besar.
Personil Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja di Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kamis (10/11/2022). 

Ladang ganja seluas 4 hektare itu ditemukan di Desa Meureu dalam wilayah hukum Polsek Indrapuri.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Polres Aceh Besar memusnahkan 15 ribu batang ganja siap panen di wilayah hukum Mapolsek Indrapuri, Kamis (10/11/2022). 

Pemusnahan itu dilakukan pagi tadi yang berbarengan peringatan Hari Pahlawan ke-77.

Pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektare itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Ladang ganja seluas 4 hektare itu ditemukan di Desa Meureu dalam wilayah hukum Polsek Indrapuri. 

"Setidaknya ada 15 ribu batang ganja yang kita temukan dan musnahkan di desa tersebut," kata Ismail.

Ia mengatakan, perjalanan ke lokasi ladang ganja itu pun memerlukan waktu satu jam berjalan kaki. 

Meski lelah, para personel berhasil menemukan ladang ganja yang hampir memasuki usia panen.

Ladang seluas 4 hektare dengan jumlah tanaman sebanyak 15 ribu batang dengan umur 1 - 2,5 bulan dengan ketinggian 1 hingga 2 meter.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mengumpulkan batang ganja tersebut yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kegiatan pemusnahan ladang ganja berakhir pada pukul 15.00 WIB, selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali," pungkasnya. (*)

Baca juga: BNN Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved