Kajian Islam
Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat Supaya Lebih Khusyuk? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menyebutkan, bahwa hukum memejam mata saat shalat menurut sebagian ulama adalah makruh.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tapi pertanyaannya, apa boleh hal itu dilakukan?
Bagaimana dengan hukumnya ?
Untuk mengetahui jawabannya, simak dalam rangkuman penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Baca juga: Lupa Rakaat dalam Shalat? Ini Solusinya Agar Tidak Lupa Kata Buya Yahya
Hukum pejam mata saat shalat
Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ,Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya
Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV pada September 2020 lalu, Buya Yahya menyebutkan, bahwa hukum memejam mata saat shalat menurut sebagian ulama adalah makruh.
"Adapun masalah memejamkan mata (saat shalat), ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari video berjudul Hukum Sholat Sambil Menutup Mata - Buya Yahya Menjawab, unggahan YouTube Al Bahjah TV.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum memejamkan mata saat shalat.
Bahkan, lanjut Buya Yahya menerangkan, saat seseorang menunaikan ibadah shalat selain di depan kakbah (Masjidil Haram), disunnahkan untuk melihat ke arah tempat sujud.
Sedangkan bagi yang mengerjakan shalat langsung di Masjidil Haram, maka pandangan disunnahkan melihat ke arah kakbah.
Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang bisa memejamkan mata saat shalat.
Misalnya jika mengerjakan shalat di tempat keramaian, dimana orang berlalu-lalang melintas hingga terlihat oleh mata.
"Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi," kata Buya Yahya.
"Baru pejam mata diperkenankan saat itu," sambungnya.
Sebab, hukum memejam mata saat shalat tidak haram, melainkan makruh.
Baca juga: Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Subuh Meskipun Sudah Kesiangan? Simak Penjelasan Buya Yahya