Buntut Penyebutan 'Polisi Pengabdi Mafia' Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terancam hukuman 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
"Kalau maksimal 10 tahun ya. Apalagi di dalam pasal 14 UU No 1 tahun 1946 itu kan kalau seandainya pernyataan berita bohong menimbulkan keonaran di masyarakat itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucap tim kuasa hukum pelapor.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosofa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Konten Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan
Baca juga: Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur dan Gelar Pesta Mewah, Sempat Ditolak KUA, Tapi Nekat Nikah Siri
Baca juga: Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Kesal pada Skuad Garuda saat Laga Lawan Kamboja
Baca juga: Sebuah Peluru Tersangkut di Dubur Pria Tua, Semua Pasien di RS Dievakuasi: Takut Meledak