Berita Banda Aceh
Ngopi Kebangsaan IKAL Aceh: Aceh Sangat Siap Hadapi Transisi Energi
Bekerjasama dengan Dinas ESDM Aceh, ngopi kebangsaan kali ini mengangkat isu, kesiapan Aceh menghadapi transisi energi. Diskusi yang dipandu oleh Dr
BANDA ACEH, SERAMBINEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (DPD IKAL) Aceh, menggelar diskusi rutin yang diberi tajuk “Ngopi Kebangsaan”, Sabtu (24/12/2022) di Aula Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Banda Aceh.
Bekerjasama dengan Dinas ESDM Aceh, ngopi kebangsaan kali ini mengangkat isu, kesiapan Aceh menghadapi transisi energi.
Diskusi yang dipandu oleh Dr Idayani ini diikuti Forkopimda Aceh, sejumlah pimpinan SKPA terkait, pengusaha, pejabat sipil dan militer, akademisi, pimpinan perbankan, pimpinan media massa, aktifis LSM, dan keluarga besar Keluarga Alumni Lemhannas Aceh.
Kepala Dinas ESDM, Ir Mahdinur MM, menjelaskan, saat ini potensi energi di Aceh, terutama energi terbarukan, sangat besar. Tenaga air saja, potensinya mencapai 5,147 MW, yang berada di 70 lokasi di Aceh.
Baca juga: Agum Gumelar Lantik Pengurus DPD IKAL Lemhannas Aceh
Begitu pula tenaga panas bumi potensinya lebih dari 1.143 MW, terdapat lebih dari 22 lapangan.
"Belum lagi tenaga surya yang potensinya mencapai 7.881 MW. Belum lagi tenaga angin dan bio energi yang melimpah di Aceh, bisa lebih besar lagi.
Sementara pemanfaatannya masih sangat kecil, atau malah, seperti energi angin, panas bumi, dan bio energi, belum terjamah sama sekali", ujarnya.
Disebutkan, dari 5,147 MW potensi listrik tenaga air di Aceh, baru digunakan sebesar 33 MW di 30 lokasi dari 70 lokasi yang ada.
Untuk tenaga panas bumi baru diexplore 65 MW di 2 lokasi di Aceh. Tenaga surya baru digunakan sebesar 0,94 MW di 26 lokasi.
Tenaga surya baru mendapat rekomendasi Gubernur Aceh sebesar 127 MW di 2 lokasi. Sedangkan Bio Energi baru diekplore 137 unit di 11 lokasi.
Dari paparan di atas, jelas sekali terlihat bahwa sumber daya energi terbarukan sangat besar dan potensial di Aceh. Sementara pemanfaatannya, masih kecil dan malah belum tersentuh sama sekali.
Mahdinur mengatakan, saat ini sejumlah pengusaha lokal, nasional dan internasional, telah menjajaki peluang bisnis masa depan ini, dan malah ada pengusaha yang telah menandatangani kontrak eskplorasi di Aceh.
Saat ini sejumlah regulasi pun telah ada. Aceh telah memiliki sejumlah aturan tentang energi; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 dan terakhir Aceh juga telah memiliki Instruksi Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai di lingkup Pemerintahan Aceh.
Terkait dengan kesiapan Aceh menghadapi transisi energi ini, Kadis ESDM mengatakan, pada Oktober 2022 lalu, Aceh mendapat penghargaan “Anugerah Dewan Energi Nasional” sebagai Juara 2 Kategori Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (Perda RUED).
"Begitu juga di bulan November lalu juga, Aceh menerima penghargaan ADMET AAWARD 2022 di Bidang Energi Baru dan Terbarukan Kategori Impelementasi Kebijakan dan Regulasi Perda RUED", ujar Mahdinur.
Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Mohammad Hasan dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa sumber daya alam, termasuk sumber daya energi terbarukan yang ada di Aceh, mesti dikelola dengan baik untuk kesejahteraan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Bahwa ada korelasi antara kedaulatan energi dengan ketahanan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ikal-aceh.jpg)