Berita Banda Aceh

Polda Aceh Musnahkan Narkoba, 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja

Polda Aceh kembali memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam operasi penangkapan sebelumnya

Editor: bakri
Polda Aceh Musnahkan Narkoba, 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja - memperlihatkan-barang-bukti-narkoba-berupa-sabu-sabu.jpg
SERAMBI/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar bersama Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yaya), dan unsur pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ganja sebelum dimusnahkan, di Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022).
Polda Aceh Musnahkan Narkoba, 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja - pemusnahan-barang-bukti-sabu-sabu_Mapolda-Aceh_2022.jpg
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu 36 kg dan ganja 441 kg di Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022).

BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba), kembali memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam operasi penangkapan sebelumnya.

Kali ini, Polda Aceh memusnahkan 36 kg sabu-sabu dan 441 kg ganja kering.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022) pagi.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu turut dihadiri Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya), dan sejumlah pejabat lainnya.

Pantauan Serambi, ganja 441 kg dibakar secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir.

Sedangkan sabu-sabu seberat 36 kg dihancurkan ke dalam mesin penggiling dengan larutan asam sulfat.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam sambutannya menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di perairan Paya Dua, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang berhasil diringkus oleh tim pada 15 November 2022.

"Selanjutnya TKP Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, lalu Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, serta Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur, dan Kecamatan Panga, Aceh Jaya," kata Kapolda.

Adapun hasil keseluruhan dari pengungkapan di lima TKP tersebut, tim berhasil mengumpulkan barang bukti 36 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar Sebagai Tersangka

Baca juga: Amankan Nataru, Polda Aceh Gelar Operasi Lilin Seulawah Selama 11 Hari

Kemudian 411 kg ganja kering, satu kapal nelayan, saru unit Hp, dan dua mobil masing-masing jenis Isuzu Traga BL 8456 DI dan Innova BK 1792 ABU.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dari semua TKP tersebut, tim Polda Aceh berhasil menciduk sebanyak 10 pelaku.

Kemarin, dari 10 pelaku yang dibekuk sesuai penjelasan Kapolda Aceh, amatan Serambi hanya delapan orang yang hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti.

Ke delapan tersangka tampak mengenakan seragam tahanan berwarna orange, memakai masker, dan dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved