Berita Banda Aceh
Polda Aceh Musnahkan Narkoba, 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja
Polda Aceh kembali memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam operasi penangkapan sebelumnya
Editor:
bakri
SERAMBI/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar bersama Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yaya), dan unsur pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ganja sebelum dimusnahkan, di Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022).
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu 36 kg dan ganja 441 kg di Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022).
Dalam penjelasannya, Kapolda menegaskan para tersangka terancam hukuman mati atas perbuatannya menyelundupkan narkoba di Aceh.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolda. (dan)
Baca juga: Capaian Vaksinasi PMK di Aceh Bertambah Lagi, Ini Rincian Data Polda Aceh
Baca juga: Polda Aceh Siapkan Lapangan Tembak untuk PORA Pidie