Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur dan Gelar Pesta Mewah, Sempat Ditolak KUA, Tapi Nekat Nikah Siri

Acara resepsi pernikahan ini juga disaksikkan oleh keluarga besar dan tetangga. Kedua mempelai ini pun masih sangat kecil.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews.com: TikTok @almaheyra
Tangkap layar viral video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba. Ternyata pengantin pria masih berumur 12 tahun dan mempelai wanitanya berumur 15 tahun. 

SERAMBINEWS.cOM - Viral pernikahan anak di bawah umur di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Video pernikahan tersebut viral di media sosial.

Dari keterangan yang ditulis pengunggah, mempelai pria masih berusia 12 tahun.

Sedangkan mempelai wanita berusia 15 tahun.

Dalam video yang beredar, tampak sebuah resepsi pernikahan yang digelar mewah.

Mempelai pria dan wanita terlihat mengenakan baju adat bugis warna hijau tua.

Acara resepsi pernikahan ini juga disaksikkan oleh keluarga besar dan tetangga.

Kedua mempelai ini pun masih sangat kecil.

 

Pengunggah menuliskan jika keduanya baru menikah diri karena ditolak oleh KUA.

Namun keduanya tetap ingin menikah.

Video pernikahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@axoeibrahim "Kalau uang panai sudah bicara cinta tidak ada guna"

@chokywae "Ini pikirannya gmn. Trs itu anak 12 thn Itu bs menafkahi bini nya? Ortunya yg ksih jtah bulanan?"

@_maslukman123 "urusan makan bisa pulang ke rumah masing-masing"

@try_az_zahir "Egonya masih tinggi,masih labil belum siap kayaknya"


Dilansir dari Kompas.com, pernikahan ini berlangsung di kediaman pengantin wanita PT (15) yang ada di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba pada Minggu (18/12/2022).

Sedangkan mempelai pria AL (12) berasal dari Kabupaten Bantaeng.

Pernikahan ini sendiri ditolak oleh KAU Kecamatan Kindang.

Namun mereka tetap menikah secara siri.

Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus yang dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.

Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulukumba, Sunarti mengatakan jika pernikahan itu luput dari pantauan.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bulukuma, Mempelai Pria Baru 12 Tahun dan Wanita 15 Tahun

Baca juga: Sebuah Peluru Tersangkut di Dubur Pria Tua, Semua Pasien di RS Dievakuasi: Takut Meledak

Baca juga: Heboh Video Syur Kebaya Hijau, Pemeran Punya Bisnis Salon Kecantikan dan Laundry

Baca juga: Si Doel The Series Segera Tayang di TV, Suti Karno Ungkap Kondisi Terakhir Mak Nyak Saat Syuting

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved